KAKEK CABULI CUCU SENDIRI DI DESA SERIAN BANDUNG

KAKEK CABULI CUCU SENDIRI
POLRES SELUMA : Personil Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Seluma kembali berhasil menangkap kakek RA (53) tahun yang merupakan pelaku Pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di Desa Serian Bandung, Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma,
Kapolres Seluma Polda Bengkulu AKBP. Swittanto Prasetyo, S.Ik melalui Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP. Bakit Hadi Suseno menjelaskan dari hasil pemeriksaan, tersangka RA sudah mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban (Mawar) umur 13 tahun “ucap Kasat Reskrim Bakit Hadi Suseno
Mènurut Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP. Bakit Hadi Suseno, SH,MH, kronologis kejadiannya,, pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2020 sekira pukul 20.00 wib ibu korban pergi ke tukang urut dengan mengajak anaknya (Mawar-red), setelah itu ibu korban juga meminta kepada tukang urut agar korban (Mawar)juga di urut, pada saat diurut perutnya, tsk RA berkata kepada ibu korban bahwa anaknya hamil, kemudian korban(Mawar) menangis dan berkata kepada ibunya bahwa korban telah disetubuhi oleh tsk RA, “kata Bakit
Selanjutnya untuk memastikan kehamilan Mawar, ibunya membawa Mawar ke salah satu Bidan di Muara Maras “papar kasat
Atas kejadian tersebut ibu korban merasa tidak terima dengan perbuatan tsk, dan melapor ke Polres Seluma Dan Berdasarkan hasil pemeriksaan Korban, saksi dan tersangka diketahui bahwa perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan oleh tersangka sejak tahun 2018 hingga terakhir dilakukan pada Bulan April 2020 “tegas Kasat
Perbuatan tersebut sudah tidak terhitung lagi beberapa kali melakukan, karena hampir tiap Minggu(bahkan ada yang seminggu tiga kali) tersangka menyetubuhi korban “beber Kasat
Dimana setiap melakukan perbuatan bejatnya tsk selalu memberi uang kepada korban antara Rp.5.000,- Rp.10.000,- s/d Rp.50.000,- dan bahkan tsk pernah memberi uang kepada korban hingga Rp.200.000,- “ucap Bakit
Dan anehnya persetubuhan yang berulangkali dilakukan oleh tersangka, di belakang rumah, di dalam kamar mandi, dan bahkan didalam kamar tsk sendiri “sambung Kasat
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Bidan, diketahui bahwa korban (Mawar) mengalami kehamilan dengan usia kehamilan sekitar 4 (empat) bulan.
Atas ulah bejatnya tersangka di jerat pasal berlapis tentang Undang-undang Perlindungan Anak yaitu, pasal 78 D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak sub Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Jo pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHP, ancaman Hukumannya minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara “tutup Bakit Hadi Suseno.(shrt)
Comment (0)